• IKOM

    Muda, Lugas, Berkualitas

  • CONTACTS

COMAGZ #9 : BERLITERASI MEDIA DENGAN MENGENAL PASAL UJARAN KEBENCIAN

Menggunakan gawai untuk mengakses informasi terkait pasal ujaran kebencian (Ilustrasi)

Oleh : Ica Raisa

Pemanggilan pengamat politik sekaligus Dosen Filsafat Universitas Indonesia, Rocky Gerung seolah menjadi babak baru dalam deretan kasus pelanggaran pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian. Setelah sebelumnya musisi kondang, Ahmad Dhani divonis 18 bulan penjara karena dinyatakan bersalah atas cuitannya di media sosial twitter yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. Dilansir detik.com, menurut Kapolri Jendral Tito Karnavian selama 2017 Polri telah menangani 3.325 kasus hatespeech atau ujaran kebencian. Jumlah tersebut meningkat 44,99 % dari tahun sebelumnya. Menyikapi peningkatan jumlah pelanggaran UU yang disahkan 21 April 2025 ini, lantas tindakan seperti apa sih yang dapat digolongkan menjadi ujaran kebencian?

Dalam UU ITE pasal 28 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) itu bisa dipindana loh Magerz! Lebih jelasnya lagi dilansir kompas, menurut Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu kunci utama bagaimana seseorang dapat dikatakan melakukan tindakan ujaran kebencian mengacu pada Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepo dengan isi pasal 156? Berikut isinya.

Pasal 156

Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.”

Pasal 156a

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a). yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b). dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Sudah cukup jelas bukan? Namun, bagi kalian yang masih bingung mengenai tindakan apa yang harus dilakukan sehingga terhindar dari gugatan ujaran kebencian, comagz akan membagi tipsnya nih! Bersumber dari buku literasi digital berjudul #Bijakbersosmed karya Gerakan Bijak Bersosmed, dalam bermedia sosial kita harus memperhatikan prinsip THINK yaitu True, Helpful, Illegal, Necessary dan Kind.

Is It True?

Prinsip pertama ketika kita ingin memposting sesuatu adalah bertanya dalam hati “apakah postingan ini benar?”. Sebelum memposting sesuatu tentunya kita harus menelaah terlebih dahulu kebenaran data. Jangan sampai deh kita jadi pengguna media sosial yang menyebarkan hoax. Untuk memeriksa data, kita bisa lihat dulu sumber berita yang ingin kita posting tuh kredibel apa ngga?

Is It Helpfull?

Dalam memposting sesuatu kita harus memikirkan “Ada faedahnya ga sih gue nge-upload ini?”, karena seharusnya teknologi dimanfaatkan untuk kebaikan, maka lebih baik kita posting sesuatu yang berguna buat netizen. Contoh kecilnya, kalian bisa memposting sebuah video tutorial penggunaan aplikasi edit video yang tentunya sangat berguna bagi netizen yang sedang belajar mengedit.

Is It Illegal?

Prinsip ketiga nih kita harus menyadari adanya hak cipta. Kalo ingin memposting sesuatu dan merupakan karya orang lain jangan lupa cantumkan sumber. Ini juga berlaku ketika kita memposting foto teman buat iseng, minta izin dulu ya Magerz ke orang yang bersangkutan. Jangan sampai deh isengnya kalian jadi tindakan pem-bully-an. Satu lagi nih, ketahui juga bahwa ada konten yang ilegal untuk di upload. Yups, ujaran kebencian dan pornografi ialah contoh dari konten yang tidak layak posting.

Is It Necessary?

Hampir sama dengan prinsip kedua namun ini lebih untuk menjaga privasi kita. Saking antusiasnya bermedsos tidak jarang kita selalu mengumbar apapun yang terjadi kepada diri kita. Pergi kesini, upload. Makan disini, upload. Punya masalah, upload. Berantem, upload. Kita memang bebas berekspresi namun perhatikan juga bahwa media sosial memiliki jejak digital yang tidak bisa disembunyikan. Bukan hanya itu, menjaga privasi juga penting untuk meminimalisir kejahatan. Coba bikin skala prioritas. Dari 1 – 10 berikan penilaian apakah konten ini harus diposting? Jika nilainya dibawah 5, pikir ulang deh buat upload.

Is It Kind?

Prinsip terakhir nih. Hindari memposting sesuatu yang menyakiti orang lain. Sebagai netizen yang budiman sudah sepantasnya juga kita saling menghargai netizen yang lainnya. Ingat, hidup terasa singkat jika dihabiskan untuk membenci dan menyakiti.

Nah, itu dia Magerz, lima prinsip yang harus kalian terapkan dalam bermedsos. Lalu muncul pertanyaan baru, jika ‘dikit dikit gugat, dikit dikit gugat’ itu mah sama aja dengan membungkam pendapat. Eitsss berpendapat dan ujaran kebencian itu berbeda. Untuk berpendapat, kita memiliki hak dan diatur dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Berpendapat juga mencirikan demokrasi. Melakukan kritik yang sehat itu wajar-wajar saja. Namun, dalam berpendapat juga kita harus memperhatikan etika, norma, budaya, toleransi, perdamaian, persatuan dan kesatuan. Jangan sampai pendapat kita menyudutkan pihak lain dan memicu konflik ya Magerz.

Jadi, masih mau posting nyinyiran? Think again deh!

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *